Senin, 20 Februari 2012

PENGEMBANGAN HHBK TANAMAN KETAK; Menjawab Tantangan Kebutuhan Bahan Baku Kerajinan Anyaman Ketak di Kabupaten Lombok Tengah


Tim Survei Habitat Ketak Dishutbun Kab. Loteng
Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa pengembangan tanaman ketak di Kabupaten Lombok Tengah memiliki potensi yang tinggi meliputi potensi lahan, potensi sumber daya manusia dan yang tidak kalah pentingnya adalah potensi pasar. Luas hutan Kabupaten Lombok Tengah seluas 23.726,39 ha yang tersebar di bagian utara, bagian tengah dan bagian selatan wilayah kabupaten Lombok Tengah merupakan habitat bagi tanaman ketak.

Konsep pembangunan kehutanan di Kabupaten Lombok Tengah lebih mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan agar upaya mewujudkan pemantapan kawasan hutan yang lestari dan masyarakat sejahetra dapat tercapai. Sumber Daya Manusia yang berpotensi untuk diberdayakan dalam pengelolaan kehutanan (pengembangan tanaman ketak) sangat memadai, mengingat jumlah masyarakat Lombok Tengah yang mengelola  kawasan hutan secara legal cukup banyak misalnya pada pengelolaan hutan dengan pola HKM dan pola HTR sebagai mana tabel berikut  ini : 
 
 Tabel Jumlah Kelompok Tani Kehutanan di Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011.
No
Kecamatan
Desa
Luas (Ha)
Jumlah
Ket
Klp
Anggota (Org)
1.
Batukliang Utara
Lantan
349
16
599
Pola HKM


Aik Berik
840
53
1.261


Karang. Sideman
403
17
741


Steling
217,5
19
4.266
2..
Praya Barat Daya
Pandan Indah
1.39,37
4
247
Pola HTR


Bt. Jangkih
130,22
3
155
3.
Praya Barat
Mangkung
77,35
4
158


Kabul
356,11
9
571
Jumlah
2.512,55
125
7.998



Anyaman Ketak
Anyaman ketak mula-mula berkembang sekitar tahun 1986 di Desa Nyurbaya Gawah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, karena bahan baku yang berlimpah disana. Pada tahun 1988 pemerintah mulai melakukan pembinaan serta intensif berupa pelatihan keterampilan, pengembangan design, pameran baik lokal maupun nasional, sehingga produk anyaman ini dapat berkembang mulai dari Lombok Barat, Lombok Tengah ke Lombok Timur.

Berburu tanaman ketak yang tumbuh alami
Dalam perkembangannya sampai dengan sampai dengan tahun 2011, kerajinan antaman ketak ini terdapat di 3 (tiga) kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, dengan sentra 64 sentra, Unit Usaha 15.004 buah dan dapat menampung tenaga kerja sebanyak 25.631 orang serta menyerap investasi sebesar 3.816.663.000,-. Desa Beleka adalah salah satunya. Desa yang terletak 15 km di arah Timur kota Praya, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ini merupakan salah satu pusat kerajinan tangan, terutama kerajinan rotan dan ketak.      
    Ketak sudah mendunia
    Ketak tidak hanya dipasarkan domestic akan tetapi juga menembus pasar mancanegera seperti Malaysia, Singapura, Cina, New Zaeland, Jepang, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Inggris, Prancis, Spanyol, Belgia dan Swiss. Para exporter dan importer baik yang berada di Lombok ataupun dari daerah alinya ikut aktif dalam penjualan ketak ke Mancanegara atau domestic yang membuat permintaan kerajinan ketak dan bahan bakunya naik sangat siginifikan. Saat ini bahan baku ketak sudah tidak mampu dipenuhi oleh produksi ketak dari Pulau Lombok untuk itu para perajin dan pemilik artshop mendatangkan bahan baku dari luar pulau Lombok seperti Flores, Kalimantan Selatan dan Sumbawa.

    Mencoba mengatasi permasalahan kelangkaan bahan baku ketak tersebut Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah menjajaki kerjasama dengan Universitas Brawijaya untuk melakukan kajian pengembangan tanaman ketak. Output yang diharapkan antara lain : teridentifikasinya agroklimat yang sesuai bagi perkembangan tanaman ketak, terlaksananya perbanyakan bibit tanaman ketak melalui teknik kultur jaringan, tersedianya demplot pengembangan tanaman ketak seluas 10 Ha (5 ha di kawasan hutan bagian selatan yang relatif kering dan 5 ha di kawasan hutan bagian utara yang relatif basah). Kebutuhan anggaran bagi kegiatan ini sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)  alokasi anggaran Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah tahun Anggaran 2012.



    Jumat, 03 Februari 2012

    KEGIATAN PRUKAB TAHUN 2011 DALAM GAMBAR

                                                        

    Petani memberi makan kabing PE peliharaannya
    Penderopan Kambing ke Lokasi Petani Penerima
                                                
    Kunjungan Bapak Bupati ke Lokasi Kelompok Tani Penerima PRUKAB
    Monev Dishutbun Loteng ke Lokasi Kelompok Tani
    Monev Dishutbun Loteng ke Lokasi Kelompok Tani

                                                                              

    Kondisi Kambing Setelah dipelihara Petani
    gmelina vs padi
    gmelina vs semak
    gadis desa vs gadis kota
    kakek menanam cucu memanen


             
                                                                                                                         
                                                           



    Minggu, 30 Oktober 2011

    SILVOPASTURE; Pemeliharaan Kambing PE Berbasis Hutan Tanaman Rakyat

    Keluarnya Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) oleh Bupati Lombok Tengah an. Menteri Kehutanan RI kepada empat Koperasi menuntut semua unsur terkait terutama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan kab. Lombok Tengah untuk melakukan terobosan guna akselerasi pengembangan HTR.  Untuk itu telah dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat berupa Dana Tugas Perbantuan dari Kementerian PDT dalam bentuk Kegiatan PRUKAB (Prengembangan Produk Unggulan Kabupaten) dan Bedah Desa. Aspek Penguatan kelembagaan kelompok dijalin kerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi NTB, pihak swasta (Sadhana Arif Nusa), World Food Programe (WFP) dan ITTO, dan pihak LSM Aliansi Mareje Bonga (AMB).

    PRUKAB
    Prukab atau Produk Unggulan kabupaten, merupakan konsep di mana satu Kabupaten memiliki satu produk unggulan. Produk tersebut setidaknya memiliki kriteria saebagai berikut :
    1. Melibatkan masyarakat banyak, dari seluruh rantai pasokan, hulu hingga hilir (tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi);
    2. Memiliki potensi sumber daya lokal dan teknostruktur untuk pengembangan (comparative advantage);
    3. Memiliki peluang pasar;
    4. Sesuai  dengan aspirasi pelaku dan kebijakan pemerintah kabupaten;
    5. Spesifik dan unik (competitive advantage).

    Silvopasture
    Silvopasture merupakan salah satu bentuk agroforestry yang melakukan pengelolaan lahan hutan untuk menghasilkan kayu dan untuk memelihara ternak.

    Hutan Tanaman Rakyat
    Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yaitu : Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan    


    Tujuan Kegiatan 
    1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan dengan pola Silvopasture   yaitu pengelolaan Hutan Tanaman rakyat (HTR) bersama-sama dengan pemeliharaan ternak kambing PE.
    2. Tersedianya kegiatan produktif secara berkelanjutan yang dapat menyerap angkatan kerja sehingga     dapat menurunkan angka pengangguran.
    3. Menumbuhkan kesadaranan masyarakat dalam upaya konservasi dan proteksi kawasan sumber daya    hutan melalui perbaikan vegetasi dan penerapan pola agroforestry konservasi (coservation agroforestry)

    Sasaran Kegiatan
    • Areal Pencadangan HTR seluas 895 Ha, dan Kawasan Hutan Rakyat di sekitarnya;
    • 1.800 Kepala Keluarga  terdiri dari 20 Kelompok tani HTR yang terhimpun dalam 4 (empat) koperasi pengeloa Ijin Usaha HTR; serta 8 kelompok tani non HTR disekitar kawawan Hutan Produuksi Mareje Bonga;
    • 21 Masjid yang berada di lokasi anggota klp tani penerima kegiatan berdomisili;
    • Kelompok tani lainnya yang berdomisili disekitar kawasan Hutan Produksi Mareje Bonga.



    Sabtu, 22 Oktober 2011

    Meretas Kemiskinan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Mareje Bonga

    Hutan merupakan sumber daya alam yang siap dikelola dan dapat memberikan manfaat ganda bagi umat manusia baik manfaat ekologi, sosial budaya dan ekonomi. 
    Tabel. Jenis dan Fungsi Hutan di Kabupaten Lombok Tengah 
      

    Hutan Lindung (ha)
    11.453,10
    Hutan Konservasi (Ha)

    - Taman Nasional
    6.824,00
    - Taman Wisata Alam
    2.149,29
    Hutan Produksi (Ha)
    3.300,00
    Total
    23.726,39


    Kondisi Hutan Produksi di kabupaten Lombok Tengah menunjukkan bahwa ada bagian yang sudah tidak produktif lagi karena menjadi areal perladangan masyarakat sekitarnya
    Dengan memperhatikan potensi lahan hutan dan fenomena
    pemanfaatan lahan tersebut, maka Pemkab Lombok Tengah melakukan pengalokasian kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan belum dibebani hak sebagai areal pengembangan HTR. 


    Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 
    adalah Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PP 6/2007).
    Program HTR merupakan suatu tindakan pengalokasian kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan belum dibebani hak sebagai areal untuk pengembangan hutan. Program HTR  diharapkan dapat mengubah lahan kritis menjadi  produktif  dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan

     
    Posisi HTR dalam Pembangunan Kehutanan
    ·    Meningkatkan produktifitas dan memperbaiki index penutupan lahan serta memperbaiki lingkungan
    ·         Mengisi gap antara suplay dan demand kayu
    ·         Memberi akses masyarakat  terhadap hutan Negara
    ·         Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan
    ·         Sarana resoluasi konflik tenurial


    Permasalahan Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah al:
    §  Masih rendahnya pendapatan petani pengelola
    §  Terbatasnya modal dan akses modal Kelompok Tani/Koperasi 
    §  TerbatasnYa pengetahuan dan keterampilan kelompok tani 
    §  Masih lemahnya aspek kelembagaan Kelompok tani/Koperasi pengelola 
    §  Infrastruktur belum memadai

    Strategi  Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah  
    Menyadari permasalahan yang ada dan berpijak dari beberapa modal dasar yang dimiliki maka Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas kehutanan dan Perkebunan membuat kebijakan Pengembangan HTR melalui strategi “Integrasi”  Yaitu: Pihak Pemerintah (Pusat dan Kabupaten), Swasta, LSM, berbagi peran untuk maksud yang sama yaitu akselerasi pengembangan HTR.

    Modal Dasar Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah
    1.   Status  dan potensi  lahan yang jelas. Sesuai SK areal pencadangan HTR diterbitkan Kementerian Kehutanan No……… Tanggal ……   adalah seluas 895 ha yang terletak di Kawasan Hutan Produksi Mareje Bonga yang masuk dalam Register Tanah Kehutanan (RTK) 13
    2.   Sumber Daya Manusia pada Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah dan Tenaga penyulu yang memadai
    3.   Adanya Kelembagaan kelompok Tani. Ijin pengelolaan HTR diberikan kepada 4 (empat) koperasi serba usaha terdiri dari :
    a.   KSU dst.....
    b.   Ll
    c.   Ll
    d.   Ll
    Adanya tenaga pendamping

    Sabtu, 15 Oktober 2011

    ILLEGAL LOGGING DI DEKAT AIR TERJUN BENANG SETOKEL

    Belum genap satu bulan menduduki jabatannya, kepala dinas hutbun kab Lombok tengah langsung dihadapkan kepada kasus penebangan liar (illegal logging) yang membutuhkan penanganan segera. Penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat (http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar). Kejadian berawal dari penebangan pohon yang dilakukan oleh salah seorang warga di tanah miliknya yang berbatasan dengan kawasan hutan. Setelah adanya laporan dari petugas lapangan dan masyarakat setempat yang merasa penebangan telah merambah ke dalam kawasan hutan maka dinas hutbun kab Lombok tengah menurunkan  tim untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
    Hasil pengecekan mengindikasikan telah terjadi penebangan liar di kawasan hutan lindung pada  Registrasi Tanah Kehutanan (RTK) 1 Gunung Rinjani, hanya beberapa meter dari pal hutan B 1994 dengan koordinat ………. bersebelahan dengan pos pariwisata kawasan wisata alam Benang Setokel desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara. Dari 15 tonggak batang bekas penebangan 9 batang batang diindikasikan berada di dalam kawasan hutan.  Beberapa tahun sebelumnya pada kawasan yang sama telah terjadi penebangan illegal beberapa pohon pakis  oleh masyarakat dan telah menjalani proses hukum. Oleh karena komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu (tebang pilih) maka kejadian ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk di usut tuntas.
    Penebangan liar (illegal logging) menimbulkan kerugian ekonomis dan terlebih lagi dampak lingkungan yang luar biasa sehingga tidak mengherankan dalam Grand Strategy Polri 2005-2025 penebangan liar merupakan prioritas urutan kedua diantara 10 program prioritas kepolisian dalam penegakan hukum. Beberapa dampak yang bisa diakibatkan illegal logging antara lain http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar):
    1.       Terjadinya banjir dan tanah longsor
    2.       Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan.
    3.       Berkurangnya lapisan tanah yang subur
    4.       Musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat
    5.       dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia.