Hutan merupakan sumber daya alam yang siap dikelola dan dapat memberikan manfaat ganda bagi umat manusia baik manfaat ekologi, sosial budaya dan ekonomi.
Tabel. Jenis dan Fungsi Hutan di Kabupaten Lombok Tengah
Hutan Lindung (ha)
|
11.453,10
|
Hutan Konservasi (Ha)
|
|
- Taman Nasional
|
6.824,00
|
- Taman Wisata Alam
|
2.149,29
|
Hutan Produksi (Ha)
|
3.300,00
|
Total
|
23.726,39
|
Kondisi Hutan Produksi di kabupaten Lombok Tengah menunjukkan bahwa ada bagian yang sudah tidak produktif lagi karena menjadi areal perladangan masyarakat sekitarnya
Dengan memperhatikan potensi lahan hutan dan fenomena
pemanfaatan lahan tersebut, maka Pemkab Lombok Tengah melakukan pengalokasian kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan belum dibebani hak sebagai areal pengembangan HTR.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
adalah Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PP 6/2007).
adalah Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PP 6/2007).
Program
HTR merupakan suatu tindakan pengalokasian kawasan hutan produksi yang
tidak produktif dan belum dibebani hak sebagai areal untuk pengembangan
hutan. Program HTR diharapkan dapat mengubah lahan kritis menjadi
produktif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di
sekitar kawasan hutan
Modal Dasar Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah
Posisi
HTR dalam Pembangunan Kehutanan
· Meningkatkan produktifitas dan memperbaiki index penutupan lahan
serta memperbaiki lingkungan
·
Mengisi gap antara suplay dan demand kayu
·
Memberi akses masyarakat terhadap hutan Negara
·
Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan
·
Sarana resoluasi konflik tenurial
Permasalahan
Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah al:
§
Masih rendahnya pendapatan petani pengelola
§
Terbatasnya modal dan akses modal Kelompok Tani/Koperasi
§
TerbatasnYa pengetahuan dan keterampilan kelompok tani
§
Masih lemahnya aspek kelembagaan Kelompok tani/Koperasi
pengelola
§
Infrastruktur belum memadai
Strategi
Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah
Menyadari permasalahan yang ada dan berpijak
dari beberapa modal dasar yang dimiliki maka Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
melalui Dinas kehutanan dan Perkebunan membuat kebijakan Pengembangan HTR
melalui strategi “Integrasi” Yaitu: Pihak Pemerintah (Pusat dan Kabupaten),
Swasta, LSM, berbagi peran untuk maksud yang sama yaitu akselerasi pengembangan
HTR.
Modal Dasar Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah
1. Status dan potensi
lahan yang jelas. Sesuai SK areal pencadangan HTR diterbitkan Kementerian
Kehutanan No……… Tanggal …… adalah seluas 895 ha yang terletak di
Kawasan Hutan Produksi Mareje Bonga yang masuk dalam Register Tanah
Kehutanan (RTK) 13
2. Sumber Daya Manusia pada
Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah dan Tenaga penyulu yang
memadai
3. Adanya Kelembagaan
kelompok Tani. Ijin pengelolaan HTR diberikan kepada 4 (empat) koperasi serba
usaha terdiri dari :
a. KSU dst.....
b. Ll
c. Ll
d. Ll
Adanya tenaga
pendamping
Tidak ada komentar:
Posting Komentar