Minggu, 30 Oktober 2011

SILVOPASTURE; Pemeliharaan Kambing PE Berbasis Hutan Tanaman Rakyat

Keluarnya Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) oleh Bupati Lombok Tengah an. Menteri Kehutanan RI kepada empat Koperasi menuntut semua unsur terkait terutama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan kab. Lombok Tengah untuk melakukan terobosan guna akselerasi pengembangan HTR.  Untuk itu telah dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat berupa Dana Tugas Perbantuan dari Kementerian PDT dalam bentuk Kegiatan PRUKAB (Prengembangan Produk Unggulan Kabupaten) dan Bedah Desa. Aspek Penguatan kelembagaan kelompok dijalin kerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi NTB, pihak swasta (Sadhana Arif Nusa), World Food Programe (WFP) dan ITTO, dan pihak LSM Aliansi Mareje Bonga (AMB).

PRUKAB
Prukab atau Produk Unggulan kabupaten, merupakan konsep di mana satu Kabupaten memiliki satu produk unggulan. Produk tersebut setidaknya memiliki kriteria saebagai berikut :
  1. Melibatkan masyarakat banyak, dari seluruh rantai pasokan, hulu hingga hilir (tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi);
  2. Memiliki potensi sumber daya lokal dan teknostruktur untuk pengembangan (comparative advantage);
  3. Memiliki peluang pasar;
  4. Sesuai  dengan aspirasi pelaku dan kebijakan pemerintah kabupaten;
  5. Spesifik dan unik (competitive advantage).

Silvopasture
Silvopasture merupakan salah satu bentuk agroforestry yang melakukan pengelolaan lahan hutan untuk menghasilkan kayu dan untuk memelihara ternak.

Hutan Tanaman Rakyat
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yaitu : Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan    


Tujuan Kegiatan 
  1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan dengan pola Silvopasture   yaitu pengelolaan Hutan Tanaman rakyat (HTR) bersama-sama dengan pemeliharaan ternak kambing PE.
  2. Tersedianya kegiatan produktif secara berkelanjutan yang dapat menyerap angkatan kerja sehingga     dapat menurunkan angka pengangguran.
  3. Menumbuhkan kesadaranan masyarakat dalam upaya konservasi dan proteksi kawasan sumber daya    hutan melalui perbaikan vegetasi dan penerapan pola agroforestry konservasi (coservation agroforestry)

Sasaran Kegiatan
  • Areal Pencadangan HTR seluas 895 Ha, dan Kawasan Hutan Rakyat di sekitarnya;
  • 1.800 Kepala Keluarga  terdiri dari 20 Kelompok tani HTR yang terhimpun dalam 4 (empat) koperasi pengeloa Ijin Usaha HTR; serta 8 kelompok tani non HTR disekitar kawawan Hutan Produuksi Mareje Bonga;
  • 21 Masjid yang berada di lokasi anggota klp tani penerima kegiatan berdomisili;
  • Kelompok tani lainnya yang berdomisili disekitar kawasan Hutan Produksi Mareje Bonga.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar