Keluarnya Ijin Usaha Pengelolaan Hasil
Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) oleh Bupati Lombok Tengah an. Menteri
Kehutanan RI kepada empat Koperasi menuntut semua unsur terkait terutama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan kab. Lombok Tengah untuk melakukan
terobosan guna akselerasi pengembangan HTR.
Untuk itu telah dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat berupa Dana
Tugas Perbantuan dari Kementerian PDT dalam bentuk Kegiatan PRUKAB
(Prengembangan Produk Unggulan Kabupaten) dan Bedah Desa. Aspek Penguatan
kelembagaan kelompok dijalin kerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi NTB,
pihak swasta (Sadhana Arif Nusa), World Food Programe (WFP) dan ITTO, dan pihak
LSM Aliansi Mareje Bonga (AMB).
PRUKAB
Prukab atau Produk Unggulan kabupaten, merupakan
konsep di mana satu Kabupaten memiliki satu produk unggulan. Produk tersebut
setidaknya memiliki kriteria saebagai berikut :
- Melibatkan masyarakat banyak, dari seluruh rantai pasokan, hulu hingga hilir (tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi);
- Memiliki potensi sumber daya lokal dan teknostruktur untuk pengembangan (comparative advantage);
- Memiliki peluang pasar;
- Sesuai dengan aspirasi pelaku dan kebijakan pemerintah kabupaten;
- Spesifik dan unik (competitive advantage).
Silvopasture
Silvopasture merupakan salah satu bentuk
agroforestry yang melakukan pengelolaan lahan hutan untuk menghasilkan kayu dan
untuk memelihara ternak.
Hutan Tanaman Rakyat
Hutan
Tanaman Rakyat (HTR) yaitu : Hutan tanaman
pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi
dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin
kelestarian sumber daya hutan
Tujuan Kegiatan
- Meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan dengan pola Silvopasture yaitu pengelolaan Hutan Tanaman rakyat (HTR) bersama-sama dengan pemeliharaan ternak kambing PE.
- Tersedianya kegiatan produktif secara berkelanjutan yang dapat menyerap angkatan kerja sehingga dapat menurunkan angka pengangguran.
- Menumbuhkan kesadaranan masyarakat dalam upaya konservasi dan proteksi kawasan sumber daya hutan melalui perbaikan vegetasi dan penerapan pola agroforestry konservasi (coservation agroforestry)
Sasaran Kegiatan
- Areal Pencadangan HTR seluas 895 Ha, dan Kawasan Hutan Rakyat di sekitarnya;
- 1.800 Kepala Keluarga terdiri dari 20 Kelompok tani HTR yang terhimpun dalam 4 (empat) koperasi pengeloa Ijin Usaha HTR; serta 8 kelompok tani non HTR disekitar kawawan Hutan Produuksi Mareje Bonga;
- 21 Masjid yang berada di lokasi anggota klp tani penerima kegiatan berdomisili;
- Kelompok tani lainnya yang berdomisili disekitar kawasan Hutan Produksi Mareje Bonga.