Minggu, 30 Oktober 2011

SILVOPASTURE; Pemeliharaan Kambing PE Berbasis Hutan Tanaman Rakyat

Keluarnya Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) oleh Bupati Lombok Tengah an. Menteri Kehutanan RI kepada empat Koperasi menuntut semua unsur terkait terutama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan kab. Lombok Tengah untuk melakukan terobosan guna akselerasi pengembangan HTR.  Untuk itu telah dilakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat berupa Dana Tugas Perbantuan dari Kementerian PDT dalam bentuk Kegiatan PRUKAB (Prengembangan Produk Unggulan Kabupaten) dan Bedah Desa. Aspek Penguatan kelembagaan kelompok dijalin kerjasama dengan pihak Dinas Kehutanan Provinsi NTB, pihak swasta (Sadhana Arif Nusa), World Food Programe (WFP) dan ITTO, dan pihak LSM Aliansi Mareje Bonga (AMB).

PRUKAB
Prukab atau Produk Unggulan kabupaten, merupakan konsep di mana satu Kabupaten memiliki satu produk unggulan. Produk tersebut setidaknya memiliki kriteria saebagai berikut :
  1. Melibatkan masyarakat banyak, dari seluruh rantai pasokan, hulu hingga hilir (tingkat penyerapan tenaga kerja tinggi);
  2. Memiliki potensi sumber daya lokal dan teknostruktur untuk pengembangan (comparative advantage);
  3. Memiliki peluang pasar;
  4. Sesuai  dengan aspirasi pelaku dan kebijakan pemerintah kabupaten;
  5. Spesifik dan unik (competitive advantage).

Silvopasture
Silvopasture merupakan salah satu bentuk agroforestry yang melakukan pengelolaan lahan hutan untuk menghasilkan kayu dan untuk memelihara ternak.

Hutan Tanaman Rakyat
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yaitu : Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan    


Tujuan Kegiatan 
  1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam memanfaatkan kawasan hutan dengan pola Silvopasture   yaitu pengelolaan Hutan Tanaman rakyat (HTR) bersama-sama dengan pemeliharaan ternak kambing PE.
  2. Tersedianya kegiatan produktif secara berkelanjutan yang dapat menyerap angkatan kerja sehingga     dapat menurunkan angka pengangguran.
  3. Menumbuhkan kesadaranan masyarakat dalam upaya konservasi dan proteksi kawasan sumber daya    hutan melalui perbaikan vegetasi dan penerapan pola agroforestry konservasi (coservation agroforestry)

Sasaran Kegiatan
  • Areal Pencadangan HTR seluas 895 Ha, dan Kawasan Hutan Rakyat di sekitarnya;
  • 1.800 Kepala Keluarga  terdiri dari 20 Kelompok tani HTR yang terhimpun dalam 4 (empat) koperasi pengeloa Ijin Usaha HTR; serta 8 kelompok tani non HTR disekitar kawawan Hutan Produuksi Mareje Bonga;
  • 21 Masjid yang berada di lokasi anggota klp tani penerima kegiatan berdomisili;
  • Kelompok tani lainnya yang berdomisili disekitar kawasan Hutan Produksi Mareje Bonga.



Sabtu, 22 Oktober 2011

Meretas Kemiskinan Masyarakat Sekitar Kawasan Hutan Mareje Bonga

Hutan merupakan sumber daya alam yang siap dikelola dan dapat memberikan manfaat ganda bagi umat manusia baik manfaat ekologi, sosial budaya dan ekonomi. 
Tabel. Jenis dan Fungsi Hutan di Kabupaten Lombok Tengah 
  

Hutan Lindung (ha)
11.453,10
Hutan Konservasi (Ha)

- Taman Nasional
6.824,00
- Taman Wisata Alam
2.149,29
Hutan Produksi (Ha)
3.300,00
Total
23.726,39


Kondisi Hutan Produksi di kabupaten Lombok Tengah menunjukkan bahwa ada bagian yang sudah tidak produktif lagi karena menjadi areal perladangan masyarakat sekitarnya
Dengan memperhatikan potensi lahan hutan dan fenomena
pemanfaatan lahan tersebut, maka Pemkab Lombok Tengah melakukan pengalokasian kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan belum dibebani hak sebagai areal pengembangan HTR. 


Hutan Tanaman Rakyat (HTR) 
adalah Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan (PP 6/2007).
Program HTR merupakan suatu tindakan pengalokasian kawasan hutan produksi yang tidak produktif dan belum dibebani hak sebagai areal untuk pengembangan hutan. Program HTR  diharapkan dapat mengubah lahan kritis menjadi  produktif  dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan

 
Posisi HTR dalam Pembangunan Kehutanan
·    Meningkatkan produktifitas dan memperbaiki index penutupan lahan serta memperbaiki lingkungan
·         Mengisi gap antara suplay dan demand kayu
·         Memberi akses masyarakat  terhadap hutan Negara
·         Meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan
·         Sarana resoluasi konflik tenurial


Permasalahan Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah al:
§  Masih rendahnya pendapatan petani pengelola
§  Terbatasnya modal dan akses modal Kelompok Tani/Koperasi 
§  TerbatasnYa pengetahuan dan keterampilan kelompok tani 
§  Masih lemahnya aspek kelembagaan Kelompok tani/Koperasi pengelola 
§  Infrastruktur belum memadai

Strategi  Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah  
Menyadari permasalahan yang ada dan berpijak dari beberapa modal dasar yang dimiliki maka Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas kehutanan dan Perkebunan membuat kebijakan Pengembangan HTR melalui strategi “Integrasi”  Yaitu: Pihak Pemerintah (Pusat dan Kabupaten), Swasta, LSM, berbagi peran untuk maksud yang sama yaitu akselerasi pengembangan HTR.

Modal Dasar Pembangunan HTR di Kabupaten Lombok Tengah
1.   Status  dan potensi  lahan yang jelas. Sesuai SK areal pencadangan HTR diterbitkan Kementerian Kehutanan No……… Tanggal ……   adalah seluas 895 ha yang terletak di Kawasan Hutan Produksi Mareje Bonga yang masuk dalam Register Tanah Kehutanan (RTK) 13
2.   Sumber Daya Manusia pada Dinas kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lombok Tengah dan Tenaga penyulu yang memadai
3.   Adanya Kelembagaan kelompok Tani. Ijin pengelolaan HTR diberikan kepada 4 (empat) koperasi serba usaha terdiri dari :
a.   KSU dst.....
b.   Ll
c.   Ll
d.   Ll
Adanya tenaga pendamping

Sabtu, 15 Oktober 2011

ILLEGAL LOGGING DI DEKAT AIR TERJUN BENANG SETOKEL

Belum genap satu bulan menduduki jabatannya, kepala dinas hutbun kab Lombok tengah langsung dihadapkan kepada kasus penebangan liar (illegal logging) yang membutuhkan penanganan segera. Penebangan liar (illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat (http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar). Kejadian berawal dari penebangan pohon yang dilakukan oleh salah seorang warga di tanah miliknya yang berbatasan dengan kawasan hutan. Setelah adanya laporan dari petugas lapangan dan masyarakat setempat yang merasa penebangan telah merambah ke dalam kawasan hutan maka dinas hutbun kab Lombok tengah menurunkan  tim untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.
Hasil pengecekan mengindikasikan telah terjadi penebangan liar di kawasan hutan lindung pada  Registrasi Tanah Kehutanan (RTK) 1 Gunung Rinjani, hanya beberapa meter dari pal hutan B 1994 dengan koordinat ………. bersebelahan dengan pos pariwisata kawasan wisata alam Benang Setokel desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara. Dari 15 tonggak batang bekas penebangan 9 batang batang diindikasikan berada di dalam kawasan hutan.  Beberapa tahun sebelumnya pada kawasan yang sama telah terjadi penebangan illegal beberapa pohon pakis  oleh masyarakat dan telah menjalani proses hukum. Oleh karena komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu (tebang pilih) maka kejadian ini segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk di usut tuntas.
Penebangan liar (illegal logging) menimbulkan kerugian ekonomis dan terlebih lagi dampak lingkungan yang luar biasa sehingga tidak mengherankan dalam Grand Strategy Polri 2005-2025 penebangan liar merupakan prioritas urutan kedua diantara 10 program prioritas kepolisian dalam penegakan hukum. Beberapa dampak yang bisa diakibatkan illegal logging antara lain http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar):
1.       Terjadinya banjir dan tanah longsor
2.       Berkurangnya sumber mata air di daerah perhutanan.
3.       Berkurangnya lapisan tanah yang subur
4.       Musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat
5.       dampak yang paling kompleks dari adanya Illegal Logging ini adalah global warming yang sekarang sedang mengancam dunia.